Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor 741/UN20/PJ/2025, tentang penetapan Struktur Organisasi, Tugas san Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Cenderawasih.
Struktur Organisasi LPMPP Universitas Cenderawasih
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor 741/UN20/PJ/2025, LPMPP Universitas Cenderawasih mempunyai Tugas san Fungsi
PMPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, koordinasi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu internal serta pengembangan pembelajaran di lingkungan Universitas Cenderawasih
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3, LPMPP menyelenggarakan fungsi: Penyusunan kebiiakan teknis penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; Pengembangan dan pelaksanaan ...
LPMPP Mempunyai hubungan kerja : LPMPP melaksanakan koordinasi dengan UPPS dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran, GPM merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu pada tingkat ...
Menjadi lembaga yang unggul dalam penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran untuk mendukung Universitas Cenderawasih sebagai perguruan tinggi yang berkualitas
