Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran
1. Pendahuluan
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu (LP2M) Universitas Cenderawasih merupakan unsur pelaksana akademik yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Lembaga ini dibentuk sebagai bentuk komitmen Universitas Cenderawasih dalam mengembangkan dan menjamin mutu pendidikan secara berkelanjutan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi
2. Dasar Hukum
LP2M Universitas Cenderawasih berlandaskan pada:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait penjaminan mutu pendidikan tinggiStatuta Universitas CenderawasihKebijakan internal universitas terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
