Tugas :
PMPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, koordinasi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu internal serta pengembangan pembelajaran di lingkungan Universitas Cenderawasih
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3, LPMPP menyelenggarakan fungsi: Penyusunan kebiiakan teknis penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; Pengembangan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal; Pengembangan standar mutu pendidikan tirggt; Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu akademik; Pelaksanaan Audit Mutu Internal; Pendampingan akreditasi program studi dan institusi; Pengembangan inovasi dan kualitas pembelajaran; Peningkatan kompetensi pendidik dalam bidang pembelajaran; Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat UPPS dan program studi; Penyusunan laporan pelaksanaan mutu dan pengembangan pembelajaran kepada Rektor.
Hubungan Kerja
LPMPP Mempunyai hubungan kerja :
LPMPP melaksanakan koordinasi dengan UPPS dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran, GPM merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu pada tingkat UPPS yang secara fungsional dibina oleh LPMPP, UPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi peningkatan mutu yang disampaikan LPMPP.
