Universitas Cenderawasih (Uncen) kembali memperoleh kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebagai salah satu perguruan tinggi penyelenggara resmi Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) untuk periode 2026–2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 114/B/KPT/2026 tanggal 12 Oktober 2026 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Pelatihan PEKERTI dan AA. Dalam keputusan tersebut, Universitas Cenderawasih tercantum pada nomor urut 14 dari 74 perguruan tinggi di Indonesia yang ditetapkan sebagai penyelenggara resmi kedua program pelatihan tersebut. Keputusan ini berlaku selama empat tahun sejak tanggal ditetapkan. Selain memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dan AA, Kemdiktisaintek juga mengakui hasil pelatihan dari perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dalam mengikuti Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos).
Pelatihan PEKERTI dan AA merupakan program pengembangan kompetensi pedagogik dosen yang bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. PEKERTI berfokus pada penguatan keterampilan dasar dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, sedangkan AA merupakan pelatihan lanjutan yang menekankan pengembangan kemampuan instruksional, perangkat pembelajaran, serta evaluasi pembelajaran secara lebih mendalam. Penetapan kembali Universitas Cenderawasih sebagai penyelenggara PEKERTI dan AA menjadi bagian dari keberlanjutan peran Uncen dalam pengembangan kompetensi dosen. Melalui Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP), Uncen secara konsisten telah menyelenggarakan pelatihan PEKERTI yang diikuti oleh dosen dari berbagai perguruan tinggi, baik dari lingkungan Uncen maupun perguruan tinggi lainnya di Tanah Papua.
Pada tahun 2025, Uncen menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dalam dua gelombang yang melibatkan dosen dari sejumlah perguruan tinggi, khususnya yang berada di Tanah Papua. Dengan terbitnya keputusan terbaru ini, LPMPP Universitas Cenderawasih memiliki landasan untuk melanjutkan dan mengembangkan penyelenggaraan pelatihan PEKERTI dan AA sesuai dengan standar nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 35/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA.
Penetapan ini sekaligus memperkuat peran strategis Universitas Cenderawasih dalam mendukung peningkatan profesionalisme dosen, memperluas akses pengembangan kompetensi pedagogik, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya di Tanah Papua dan kawasan Indonesia Timur.
